DPO Kasus Penggelapan Dibekuk

Written By Unknown on Senin, 24 Juni 2013 | Senin, Juni 24, 2013

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Published on June 24, 2013 by   ·   No Comments

JABON (kabarsidoarjo.com)-Ansori (37) warga dusun Medalem RT 2 RW 3 Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo , Minggu kemarin (23/06/2013) di tangkap kembali oleh Petugas Polsek Jabon setelah 3 tahun lalu kabur dari sel tahanan Mapolsek Jabon.

Tersangka

Ansori ditangkap karena kasus penggelapan Motor Honda Astrea prima Nopol L 3231 GK milik Abu Hamid (51) warga Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Sidoarjo.

Penipuan yang dilakukan bapak 4 anak itu terjadi pada 19 Oktober 2011 lalu , berawal saat tersangka sedang bersama korban berada di area tambak Kalisogo.

Tersangka lalu meminjam motor milik korban dengan akan menjemput teman ke daerah Bangil Pasuraan.

Karena korban kenal dengan tersangka , lantas saja korban meminjamkan motornya.

"Setelah dipakai tersangka, korbannya ini nunggu sampai beberapa jam namun tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya selama satu minggu belum juga kembali. Karena kesal korban melapor ke Pada Kami (polisi. Red) " kata Kapolsek Jabon AKP Dwi Heri Sukiswanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Isbahar . Senin (24/06/2013) Siang.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka dimasukkan kedalam sel tahanan mapolsek Jabon.

Namun satu minggu kemudian tersangka melarikan diri dari sel tahanan Mapolsek Jabon.

"Pelaku dulu (tahun 2011. Red) kabur melalui atap tahanan polsek. " ujarnya
Setelah kabur 3 tahun , Lanjut Isbahar, tersangka ditangkap kemarin oleh satreskrim Polres Sidoarjo di daerah Desa Medalem Tulangan saat mengobrol dengan Satpam pabrik Plastik.

"Karena pelaku merupakan DPO Polsek Jabon , tersangka oleh satreskrim Polres Sidoarjo diserahkan kembali ke Mapolsek Jabon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut " lanjutnya

Isbahar menegaskan selama 3 tahun tersangka kabur ke luar Jawa dan kerja jadi kuli bangunan.

Dari hasil penyidikan tersangka juga memiliki catatan tindak kriminalitas di beberapa wilayah di Sidoarjo.

"Pernah melakukan penipuan di Sukodono , Wonoayu , kasus asusila di Polsek Candi ." ucapnya.

Kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolsek Jabon dan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (bagus)

kabarsidoarjo 24 Jun, 2013


-
Source: http://kabarsidoarjo.com/?p=23011
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar