By Admin 3 - Sat Jun 29, 3:15 pm
Mosleminfo, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan RUU Ormas yang sedianya dikakukan pada Sidang Paripurna Selasa (25/6) lalu, sehubungan masih santernya suara penolakan yang diteriakkan oleh berbagai ormas dan LSM.
Salah satu poin yang dikhawatirkan bakal terjadi jika RUU Ormas disahkan adalah menguatnya peran pemerintah dan kepentingan politik, seperti diutarakan berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).
"Ada potensi kembalinya pendekatan politik terhadap berbagai organisasi bidang sosial dengan menguatnya peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," ucap Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransiska Fitri.
Pegiat LSM itu kemudian menyebutkan pasal-pasal yang dimaksud, yaitu pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum di angka 6, Pasal 16 tentang Pendaftaran ayat 3, dan Pasal 60 tentang Larangan.
Pasal 1 angka 6 berbunyi� "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri."
Pasal 16 ayat 3 berbunyi� "Surat keterangan terdaftar diberikan oleh: a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional; b. Gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; c. Bupati/Wali Kota bagi ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota". Sementara Pasal 60 berisi tentang berbagai hal yang dilarang bagi ormas."
Kendati masih ada penolakan, DPR RI rencananya bakal mengesahkan RUU Ormas ini pada Sidang Paripurna Selasa (2/7) mendatang, setelah melakukan sosialisasi kepada berbagai ormas yang belum sepakat RUU ini diundangkan. Di antaranya PP Muhammadiyah, Nahdatlul Ulama, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, dan Konferensi Waligereja Indonesia.
Sumber: Jurnalparlemen
-
Loading ...
- 0 views

Admin 3 29 Jun, 2013
-
Source: http://www.mosleminfo.com/index.php/berita/pasal-ruu-ormas-yang-bikin-ketar-ketir-lsm-dan-ormas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pasal-ruu-ormas-yang-bikin-ketar-ketir-lsm-dan-ormas
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar