Gandeng Kejaksaan, KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu

Written By Unknown on Rabu, 19 Juni 2013 | Rabu, Juni 19, 2013

Published on June 19, 2013 by   ·   No Comments

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kemungkinan adanya gugatan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dari Parpol peserta pemilu di tingkat Kabupaten, mendorong Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai pengacara negara.

Sebagai legalitas dari langkah itu, KPU melakukan penandatanganan MOU (memorandum of understanding) di ruang transit pendopo Delta Wibawa, Rabu (19/6/2013).

Menurut ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Bima Ariesdiyanto, tujuan utama dari MOU ini, untuk memberikan ketegasan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KPU Sidoarjo dalam setiap menghadapai persoalan sengketa pemilu di tingkat Kabupaten.

"Di setiap pelaksanaan pemilu, kemungkinan gugatan dari Parpol itu sangat terbuka. Untuk itu kita lakukan MOU ini sebagai penegasan pihak kejaksaan Negeri Sidoarjo siap menjadi pengacara KPU," terang Bima.

Penandatanganan yang dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sumardi SH bersama ketua KPU Kabupaten Sidoarjo itu, juga disaksikan Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.Mhum, ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum, Dandim 0816 Sidoarjo, serta seluruh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo.

MOU ini sendiri berlaku selama dua tahun, mulai dari pelaksanaan Pilgub Jatim, Pemilu tahun 2014 hingga Pilpres.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sumardi SH dalam sambutannya selepas penandatanganan MOU meminta KPU untuk terus memahami regulasi pemilu secara utuh dan sesuai aturan.

Karena dengan itu, maka setiap persoalan sengketa Pemilu akan bisa diselesaikan dengan baik. (Abidin)

kabarsidoarjo 19 Jun, 2013


-
Source: http://kabarsidoarjo.com/?p=22945
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar