Tipu 22 Toko Bangunan, Dijebloskan Sel

Written By Unknown on Jumat, 21 Juni 2013 | Jumat, Juni 21, 2013

Arifin (36) warga Gayungan RT 1 RW 1 Surabaya, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonoayu, setelah dirinya ditangkap petugas terkait kasus penipuan yang dia lakukan kepada sekitar 22 toko bahan bangunan yang ada diwilayah Sidoarjo.

Tersangka dan petugas
Kapolsek Wonoayu AKP Hardiyantoro saat dikonfirmasi Kabarsidoarjo.com membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan Toko bahan bangunan.
"Kita tangkap tersangka setelah ada satu korban melaporkan kejadian ini " katanya Jum'at (21/06/2013) Sore
Tersangka sendiri sebenarnya juga pemilik toko bahan bangunan Tanggul Jaya yang terletak di Kawasan Perumahan Papan selaras Desa Tanggul Kecamatan Wonoayu.
Tersangka bisa menipu puluhan took bangunan berawal saat took bahan bangunan miliknya dalam kondisi sepi pembeli dan akhirnya terlilit oleh hutang .
"Sejak bulan Maret 2013 tersangka mulai menjalankan aksi penipuan ini . untuk korbannya rata-rata orang yang dikenalnya . tersangka melakukan permintaan barang ke para korban , terkadang besi cor , triplek , maupun peralatan rumah tangga yang totalnya sekitar 10 juta " jelas Hardiyantoro.
Barang yang dipesan dari toko bahan bangunan korban, dikirim ke toko bahan bangunan milik tersangka .
Awalnya tersangka membayar barang pesananya itu dengan lancar dan tersangka meminta barang secara terus menerus kepada korban .
Namun , karena korban ini mengalami kondisi keuangan yang sedang turun dan butuh uang, uang dari hasil penjualan bahan bangunan yang di order tersangka diminta.
Namun nyatanya, uang dari korban tak disetorkan.
"Setelah kebingungan , tersangka melakukan cara dengan gali lobang tutup lobang dengan menipu korban yang lainnya " tutur Hardiyantoro.
Setelah tersangka ditangkap ,Lanjut Hardi,  para korban yang lainnya pun banyak berdatangan ke Polsek untuk melaporkan bahwa dirinya merupakan korban dari penipuan yang dilakukan tersangka
Sementara itu dari pengakuan tersangka , uang yang dia dapat dipergunakan untuk membayar hutang-hutangnya .
"Buat bayar hutang pak , karena toko saya sepi jadi hutang menumpuk " akunya dengan menundukkan kepala .
Saat ditangkap polisi tidak mendapati barang bukti berupa barang banguanan yang dia order dari korban lantaran semuanya sudah terjual.
"Kita hanya amankan Nota pembelian dan nota permintaan barang ke korban " tutup Hardiyantoro (bagus)

kabarsidoarjo 21 Jun, 2013

-
Source: http://kabarsidoarjo.com/?p=22982
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar