Hendak dikirim ke perusahaan mebel di Magetan
Tersangka pembalak dan barang bukti kayu bodong yang dibawanya.(Foto: lensaindonesia.com/arso)
LENSAINDONESIA.COM: Jajaran Polres Madiun kembali meringkus aksi pembalak liar. Pelaku bernama Wito (48), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun diringkus petugas saat membawa kayu jati olahan berbagai ukuran. Wito berencana menjual kayu-kayu itu ke sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Magetan.
âakan saya kirim ke perusahaan meubel di Kabupaten Magetan,â aku Wito saat ditanya penyidik Polres Madiun, Rabu (22/05/13).
Baca juga: Warga Madiun temukan bangunan peninggalan Majapahit dan Wow! tiga karyawan PDAM Magetan masuk jaringan narkoba
KBO Reskrim Polres Madiun Iptu Joko Suseno mengatakan, pelaku diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Madiun-Ponorogo tepatnya di Desa Kaibon Kecamatan Geger, Selasa (21/05/13) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Kecurigaan petugas bermula, saat melihat truk melintas di jalan raya seperti membawa muatan berat.
âSetelah dihentikan, terlihat membawa tumpukan kayu bakar, saat dilakukan pemeriksaan, terungkap di bawah kayu bakar ada tumpukan kayu jati olahan,â ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Madiun beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis truk bernopol AE 8893 EB beserta puluhan kayu jati olahan sebanyak 63 batang berbagai ukuran tanpa disertai dokumentasi kepemilikan sah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Madiun. Wito disangka melanggar pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.@arso
I am an inventor, a writer and wordsmith.â¦
Berita Terkait:
http://www.lensaindonesia.com/2013/05/23/bawa-kayu-bodong-warga-madiun-diringkus.html
0 komentar:
Posting Komentar