Sidang Etik Pelecehan Seksual Briptu Rani hingga Malam - Tribunnews

Written By Unknown on Kamis, 27 Juni 2013 | Kamis, Juni 27, 2013

Laporan Wartawan Surya,  M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Briptu Rani dan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho disidangkan di Bid Propam Polda Jatim, Rabu (26/6/2013).

Sidang Kode Etik yang dipimpin Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Aan Iskandar digelar sejak sore. Hingga sekitar pukul 19.30 WIB sidang masih berlangsung.

Sidang dihadiri AKBP Eko Puji Nugroho, Briptu Rani, dan beberapa anggota Polres Mojokerto, serta keluarga Rani.

"Materi sidang kali ini terkait kasus yang disangkakan kepada AKBP Eko Puji. Dalam hal ini, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 7 ayat 1 huruif I, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP," ungkap Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Rabu malam (26/06/2013) .

Sejak sore, sidang dimulai dengan meminta keterangan para saksi. Mulai dari Briptu Rani selaku pelapor, AKBP Eko Puji sebagai terlapor, dan beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa pelecehan seperti yang telah dilaporkan Briptu Rani ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Bagaimana hasil sidang ini dan apakah Kapolres Mojokerto dikenakan sanksi atas perkara itu? Awi Setiyono mengaku tidak bisa berandai-andai. Alasannya, sidang masih terus berlangsung.

Di sisi lain, Awi juga menjelaskan bahwa Briptu Rani juga masih punya beberapa masalah di lingkup kedinasannya sebagai anggota Polri. Termasuk, hukuman penempatan tempat kusus (ditahan)  selama 21 hari seperti vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Kemudian ada juga tiga kali  kasus pelanggaran ketidakhadiran dalam tugas, serta masalah lain.

"Untuk kasus dengan terperiksa Briptu Rani, awalnya dijadwalkan sidang pada 3 Juli mendatang. Tapi, agenda ini bakal dimajukan pada Jumat (28/6/2013) besok," sambung Awi.

Apakah Rani langsung ditahan? Awi tidak menjawab pasti. Namun, kata-katanya mengisyaratkan bahwa Briptu Rani bakal tetap berada di Polda Jatim sampai semua persoalan terkait dirinya tuntas.

Menurut Awi, pihaknya bakal memanfaatkan kehadiran Briptu Rani ke Polda Jatim kali ini. Sebab, beberapa kali sebelumnya dia mangkir ketika dipanggil Bid Propam untuk menjalani sidang.

"Dia juga masih berstatus anggota Polri. Artinya, masih punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan semua terkait kedinasannya," imbuhnya.

http://www.tribunnews.com/2013/06/26/sidang-etik-pelecehan-seksual-briptu-rani-hingga-malam

0 komentar:

Posting Komentar